Jateng,RPN – Mekanisme pencairan Dana Desa (DD) tahap ke dua (2) ada perubahan dan harus berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/ PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri keuangan (PMK) Nomor 205 / PMK 07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dalam PMK tersebut dijelaskan yang intinya Dana Desa diprioritaskan untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.Dalam rangka untuk menangani Stabilitas sistem keuangan akibat dampak pademi Covit19.

Berikut singkat dari pak Eko (WN) Tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa bagi permintah desa berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 40/ PMK.07/2020. Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan PMK Nomor 205/ PMK.07/2019. Tentang pengolahan dana desa.

Permintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (pasal 23A ayat 2 ) jika tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maka akan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa (DD) tahap berikutnya tahap III pada bulan berikutnya ( pasal 47A ayat 1) dan pemotongan dana desa 50% (ayat 2).

Penetapan sasaran Bantuan Langsung (BLT desa) berdasarkan peraturan kepala desa (perkades) pasal 24 ayat 1 huruf c.3). Dana desa tahap 1 diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai (BLT desa).pasal 24A ayat 1 c). Dana desa tahap I.II.III yang belum tersalurkan dapat per bulan berikutnya untuk kepentingan bantuan langsung tunai (BLT). Dan pasal 24A dan 24B).

Demikian lah penjelasan dari pak Eko WN selaku kepala Jawa tengah media HK. Hukum & kriminal.

Adi

 158 total views,  1 views today

Baca Juga :  UKW Mandiri Gelombang IV Akhir Maret, V Sebelum Puasa

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of