Sumenep,RPN – Di tengah merebahnya wabah virus Corona (Covid -19) Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT). namun ada kriterianya bagi calon penerima manfaat. Tentu ini adalah kabar baik yang Dakan diterima masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Ramli, saat ditemui di ruangannya Rabu,28-04-2020.
“Kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona (Covid-19), ungkapnya.
Ramli menjelaskan, yang berhak menerima BLT tersebut bukan penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan kartu prakerja.
“Dalam proses melakukan pendataan ini adalah relawan covid desa, kemudian dari hasil pendataan itu di musyawarahkan. Setelah dimusyawarahkan lalu dilakukan penetapan penerima,”paparnya.
Baru setelah itu, sambung Ramli, pihak desa akan menyerahkan data tersebut ke DPMD, kemudian DPMD akan buatkan rekening bank kepada masing-masing penerima untuk dilakukan pencairan.
“Setelah dilakukan pendataan, pihak desa akan menyerahkan data kepada kami, kemudian kami akan buatkan rekening bank kepada masing-masing penerima (nama-nama orang yang masuk dalam data tersebut) untuk dilakukan pencairan,”jelasnya.
Penting diketahui bahwa BLT Desa akan dialokasikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020. Masing-masing Kepala Keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Menurutnya, sasaran penerima bantuan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah.
Desa penerima DD kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT DD maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa. Bagi desa penerima DD sebesar Rp 800 juta – Rp. 1.2 Milyar, alokasi BLT Desa maksimal 35 persen.
“Desa penerima Dana Desa lebih Rp 1.2 Milyar, maka mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen, ”tutupnya.
Zain/Dy
137 total views, 1 views today
Leave a Reply