Sidoarjo,RPN – Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo akan segera di terapkan mulai tanggal 28 April , sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa timur yang sudah diterima Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmmad Syaifudin yang menegaskan seusai rakor bersama Forkopimda Jumat (24/4/2020) di Pendopo Delta Wibawa.
Sementara itu Dalam rapat tersebut hadir Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji bersama PJU, perwakilan dari APINDO, Kepala Dinas kesehatan Sidoarjo, perwakilan Dandim 0816, serta Kepala Dinas perhubungan Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo cak Nur mengungkapkan “Dalam penerapan PSBB nanti akan diberlakukan pembatasan jam malam antara pukul 21.00-04.00 Wib “.
Disamping itu ia menambahkan “Pembatasan jam malam tersebut kecuali untuk kegiatan darurat atau emergency kesehatan mengantar pasien ke Rumah sakit, selain itu juga berlaku untuk pekerja shift malam.
Cak nur menambahkan ” untuk pelaksanaan ibadah Sholat tarawih dan sholat jumat di masjid sementara ditiadakan dan bisa dilakukan dirumah, tetapi untuk sholat wajib 5 waktu tetap bisa dilakukan di masjid, dengan berjamaah untuk warga disekitar lingkungan masjid saja ” ungkapnya.

“Selain itu selama PSBB diterapkan untuk pengendara ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang saja dan tidak diperbolehkan untuk mengantar penumpang” tambah cak Nur.
” Sosialisasi PSBB sendiri akan dimulai hari Sabtu, minggu, serta Senin agar masyarakat bisa memahami batasan dan peraturan selama PSBB diterapkan dan akan diberlakukan pada 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo ” Urainya.
Nk
123 total views, 1 views today
Leave a Reply