Sumenep,RPN– Pengadilan Negeri Sumenep bacakan putusan dari sidang Pembunuhan yang Menimpa Ibnu Hajar Warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango dengan Vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Nito warga desa Cabbiya Kecamatan Talango, Dipengadilan Negeri Sumenep Madura Jawa Timur pada Selasa,21-April-2020
Agenda sidang yang dimulai dari sekitar pukul 12.00 WIB ini Menggunakan sistem Telecomfrend mengacu kepada Protokol Covid-19 dan Dibuka untuk Umum
Dari pantauan Media RPN di Lapangan, Sidang Dipimpin oleh Ketua Majelis sidang bersama Anggota, Dan dihadiri oleh Pihak Keluarga dari Korban(Ibnu Hajar), Kuasa hukum Terdakwa Nito, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Kasat Shabara bersama Tim pengamanan, dan Kabag Ops dari Polres Sumenep
Kuasa Hukum dari Korban (Ibnu Hajar) yakni Ach Supyadi SH MH Kepada Awak Media diluar persidangan menyampaikan bahwa Pihaknya merasa puas terhadap putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep,Tetapi pihaknya juga berharap pelaku kejahatan Pembunuhan Berencana dengan menggunakan Senjata api perlunya mendapat hukuman Mati atau Seumur hidup
“Dari hasil keputusan dari majelis hakim terhadap kasus pembunuhan yang menimpa saudara Ibnu Hajar kami sudah puas akan tetapi kami berharap pelaku kejahatan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api tersebut pendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.” Ungkap Supyadi kepada Awak Media

Advokat muda ini Menambahkan bahwa pihak keluarga dan Timnya bersyukur yang tak terhingga atas segala putusan Majelis Hakim hari ini, Selanjutnya dirinya bersama Timnya akan mengawal Kasus yang belum Tuntas seperti Masalah Kepemilikan dan darimana Senjata yang dipakai tersebut, Termasuk Daftar Pencarian Orang(DPO) atas Inisial AS yang juga terlibat dalam kasus yang sama
“Dari putusan hakim yang menetapkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun ini, kami ucapkan rasa syukur yang tak terhingga dan untuk selanjutnya kami akan lakukan pengawalan terhadap Kasus yang belum Tuntas yaitu DPO terhadap inisial AS, Termasuk kepemilikan dan latar belakang senjata api yang digunakan dalam kejahatan tersebut, Serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam Kasus yang sama dan semua itu tidak akan Menghentikan langkah kita dari pihak keluarga karena Keadilan harus tetap ada di muka bumi.”Tambah Supyadi.
Zain/Dy
144 total views, 1 views today
Leave a Reply