Sumenep,RPN-Terkait beras Oplosan yang menetapkan seseorang yang berinisial L(Perempuan) Sebagai tersangka yang sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya mencapai putusan akhir yaitu Menolak gugatan dari Pemohon.
Pembacaan hasil putusan sidang praperadilan dilaksanakan oleh Ketua Majelis sidang yaitu Firdaus SH Dipengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 20-April-2020.
Agenda pembacaan sidang Praperadilan dimulai dari sekitar pukul 10.00 WIB ini dihadiri dari pihak Pemohon yaitu Kamarullah SH bersama timnya dan dari pihak Termohon yaitu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo S.H,S.I.K Bersama Timnya.
AKP Oscar Stefanus Setjo Saat dimintai keterangan hasil Putusan Praperadilan Beras menyampaikan bahwa Kinerja dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam hal ini Polres Sumenep bidang Pidek(Pidana Ekonomi) dimana proses penggeledahan,penyitaan,penetapan tersangka,penangkapan,penetapan, dan penyidikan sudah sah semua.

“Alhamdulillah sidang Praperadilan terhadap kasus Beras sudah selesai dan dari putusan hakim yaitu Ditolak, di mana proses penggeledahan penyitaan penetapan tersangka,penangkapan penetapan dan penyidikan semuanya sudah sah menurut Pengadilan Negeri Sumenep.”Jelas Oscar Stefanus Setjo kepada Awak Media (Rabu,20-April-2020)
Ditanya Apakah ada tersangka lain dalam Kasus ini, Oscar Menambahkan terkait kasus ini tidak ada tersangka lain, Tetapi dirinya juga akan menindak lanjuti apabila ada pihak-pihak lain yang kasusnya sama seperti ini.
“Artinya kita akan menindaklanjuti pelaku pelaku yang serupa atau modus modus yang sama, Tetapi dalam kasus ini kami tegaskan tidak ada tersangka lain.”Tambah Oscar.
Sementara itu dilain tempat, Humas dari Pengadilan Negeri Sumenep kepada Media menyampaikan bahwa hasil dari Pra-peradilan terhadap kasus beras yang berada di desa pamolokan sepenuhnya Pengadilan Negeri Sumenep menolak dari apa yang di ajukan oleh pihak Pemohon, Dalam hal ini pihak pemohon menyampaikan ada empat permasalahan yaitu masalah Surat Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan Polres Sumenep yang diduga sebelumnya tidak mengantongi Surat dari Pengadilan Negeri Sumenep dan ternyata ada Surat tersebut. Selanjutnya masalah status Tersangka dan Penangkapan itu sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yakni meminta keterangan dari saksi-saksi ataupun Ahli sebelum menetapkan dan penangkapan.
“Hasil Praperadilan hadap kasus Beras yang berada di desa pamolokan Kecamatan Kota Sumenep sepenuhnya Pengadilan Negeri Sumenep menolak dari apa yang diajukan oleh Pemohon, ada 4 permasalahan yang pertama yaitu masalah surat penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Sumenep yang diduga sebelumnya tidak mengantongi surat penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan negeri Sumenep akan tetapi kenyataannya dalam hal ini Polres Sumenep Mengantongi surat tersebut, Terus masalah status tersangka dan penangkapan terhadap Inisial L(Perempuan) itu juga sudah memenuhi Mekanisme dan Prosedur yakni meminta keterangan dari saksi-saksi ataupun ahli sebelum menetapkan dan penangkapan.”Jelas Humas Pengadilan Negeri Sumenep (Firdaus SH).
“Perlu diketahui bahwa dalam persidangan Praperadilan ini yang di bahas adalah Proses dari Suatu Kasus bukan Inti dari Permasalahan tersebut.”Tambah Firdaus SH.
Sementara Kuasa Hukum dari Pemohon saat dihubungi Via Telepon dan WhatsApp nya belum ada tanggapan sampai Berita ini diterbitkan.
Zain/Dy
143 total views, 1 views today
Leave a Reply