SUMENEP, RPN – Camat Batang-Batang Melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD, Dalam Suasana virus atau Covid-19, sesuai protokol kesehatan
Pasalnya, Dua Desa tersebut, di antaranya, Desa Batang-Batang Laok, dan Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, 20/04/2020
Dalam Sambutan, Camat Batang-Batang Ir.Joko Suwarno,MM, Menuturkan Anggota BPD harus menguasai Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 terkait tentang Desa, yang diamanatkan bahwa tugas dan fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat setempat
” Tugas ini yang akan dilaksanakan BPD sebagai fungsi penyelenggara Desa, kerena secara teoretis BPD dan kepala Desa harus seiring, sejalan, dan sekata dalam menjalankan regulasi pemerintah desa yang lebih baik,” Tutur Camat Batang-Batang

Kemudian BPD wujud dari perwakilan masyarakat yang ada di setiap Dusun, RT/RW, berarti siap untuk menampung aspirasi warga setempat
“Hal ini, harus di usulkan kepada kelapa desa dalam bentuk program yang menjadi kebersamaan masyarakat desa,” Terangnya
Masih joko menambahkan, karena BPD sebagai Mitra kerja dari pemerintah desa sehingga sistem pemerintahan desa mengarah kepada Good Government
“Kepala Desa dan perangkat desa harus memberikan contoh yang lebih baik dari segi pelayanan publik, dan kedisiplinan para perangkat desa,” Jelasnya
Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa, hal ini, menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan desa bersama masyarakat yang berkualitas, Integritas dan akuntabilitas
“Dalam kepemimpinan kami, sebagi kepala Wilayah, bersama-sama membangun desa yang bermutu, dan meningkatkan kesejahteraan warga miskin untuk mengurangi angka kemiskinan,”Harapnya
Dibutuhkan kerja sama yang baik, karena program Desa diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memperdayakan masyarakat setempat, imbuhnya.
(Dy/Zain)
137 total views, 1 views today
Leave a Reply