Sumenep,RPN– Dalam upaya Mencegah, Meminimalisir serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh Mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang ada di Indonesia utamanya Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya yang berada di bawah Naungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Bupati sumenep Buya Busyro Karim karim mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor Surat 800/675/435. 203.2/2020 Perihal pembatasan Kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau Kegiatan mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 15 April tahun 2020 ini mengacu pada Surat Edaran(SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 36 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Modik bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan Bepergian Keluar Daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu Mendapatkan izin dari Bupati Sumenep dan/atau Pejabat yang diberi kuasa oleh Bupati Sumenep (Sekretaris daerah dan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)

Hal Senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Abdul Madjid, Bahwa Sistem Pengawasan terhadap Aperatur Sipil Negara(ASN) Terkait Surat Edaran (SE) dari Bupati Sumenep tersebut adalah kepala OPD masing-masing, Baik secara Absensi, Sharelok ataupun Bagaimana Teknis dilapangan. Dan apabila ada ASN yang Melanggar akan Dipanggil dan ditindak sesuai Dengan
pelanggarannya, apakah masuk katagori Ringan, Sedang ataupun Berat

“Sistem pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Sumenep ini Sepenuhnya diberikan kepada Kepala OPD masing-masing dan apabila ada ASN yang makan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep tersebut maka akan kita proses sesuai dengan tingkat pelanggarannya, apakah masuk dalam pelanggaran Ringan, Sedang ataupun Berat. Misalnya sudah jelas-jelas Masuk Zona Merah tetapi masih Keluar itu sudah Keterlaluan.”

Baca Juga :  Ciptakan Keluarga Sehat Bahagia Dan Sejahtera, Satgas TMMD 116 Gelar Penyuluhan KB Kes

“Dan mengenai teknis dilapangan banyak seperti Absensi, Sharelok ASN dan sebagianya sehingga memungkinkan bahwa ASN dibawah Naungan OPD tertentu masih berada di Kabupaten Sumenep.”Jelas Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid

Ditanya tentang sanksi terhadap ASN Yang melanggar Surat Edaran (SE) Tersebut, Kepala BKPSDM Menambahkan itu tergantung Tingkat Pelanggarannya, Bisa jadi Penundaan Kenaikan Pangkat, Penundaan Kenaikan Gaji atau bisa juga terjadi Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara kalau sekiranya sudah benar-benar parah

“Beberapa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang mangkal terhadap Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep tersebut itu bisa dilihat dari tingkat pelanggarannya, Apakah termasuk kepada pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat. Bisa jadi Penundaan kenaikan pangkat, Penundaan kenaikan gaji atau bisa juga terjadi pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih jelasnya aturan-aturan tersebut ada di Inspektorat.”Tambah Kepala BKPSDM Sumenep.

Zain/Dy

 167 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of