SUMENEP,RPN – Tujuh orang pencuri ikan bandeng di balongan/tambak milik warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,setelah aksinya diketahui masyarakat dan ditangkap secara beramai-ramai Jum’at malam (17/04/2020) sekitar Pukul. 21.30 WIB.
Pasalnya,Pencurian ikan bandeng di tambak desa karang anyar sekitar pukul 21,30, Pelaku pencurian yang di amankan 7 orang
Kepala Desa Karang Anyar Suharto Hadi Mengatakan, selama menjabat dua periode, waktu itu pernah kejadian pencurian ikan Bandeng pada tahun 2018, warga yang mencuri ikan bandeng milik warga yang punya tambak, Desa Gedding,(Kecamatan Manding), dan kedua kalinya dari Batu Putih
“Bahkan dua tahun ini, tidak ada pencurian ikan bandeng yang ada di Desa Karang Anyar,” Kata Suharto Hadi
Tiba-tiba pencuri ikan bandeng berulah lagi, dari beberapa Desa di antaranya, 5 (Lima) Orang dari Kecamatan Ambunten, dan Dua Orang Dari Desa Kebunan Kecamatan Kota
Lanjut Suharto menjelaskan setiap perbuatan kejahatan yang merugikan orang lain, dengan mencuri ikan bandengan yang bukan hak miliknya, sudah jelas melawan hukum
Maka kami mengikuti sesuai aturan hukum yang sudah berlaku, yaitu harus melaporkan ke Polsek setempat.

“Karena tambak ikan bandeng, ada yang punya dan ada orang yang mendanai usaha tersebut, kalau ikannya di curi otomatis pemilik usaha tambak melaporkan kepihak berwajib,” Terangnya
Barang bukti yang diamankan salah satunya, Alat penangkap ikan yaitu Jaring, ikan bandeng dan sepeda motor
Sementara itu, Nahmad menyampaikan pelaku pencurian ikan bandeng milik kami dan milik warga yang lain,
“Pemilik tambak bandeng diantaranya, H. Susanto, H. Ahyar, Samut dan milik ibu saya,” Kata Nahmad
Pelaku kejahatan dengan mencuri ikan bandeng di malam hari sekitar pukul 21.30, yang berjumlah 30 orang, akan tetapi bisa yang di amankan hanya 7 orang
“Pencurian ikan bandeng di Desa Karang Anyar sering kali terjadi selama tiga kali berturut-turut,” Tegasnya
“Kami sebagai korban dari kejahatan pencurian ikan bandeng, akan melaporkan kepihak berwajib, agar ada efek jera sesuai aturan hukum yang berlaku,” Harapnya.
Dy/Zain
143 total views, 1 views today
Leave a Reply