Surabaya,RPN – Adanya berita tentang kasus Program Nasional Agraria (Prona) yang kini disebut dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) beberapa tahun lalu membuat masyarakat Rungkut Surabaya kini menjadi heboh.

Karena kasus pungli Progam Prona inilah membuat salah satu lurah di kawasan Surabaya menjadi terdakwa di kursi pesakitan dan menjalani hukuman.

Dari situlah sang lurah merasa tidak diperlakukan adil oleh para penegak hukum, padahal didalam petikan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang Isinya menyatakan bahwa ada beberapa orang yang ikut menikmati uang dari hasil pungli progam Prona tersebut.

Dalam kasus pungli program sertifikat tanah ini, PN Surabaya, pihaknya menetapkan 1 orang sebagai tersangka Yaitu Lurah Gununganyar Tambak, Rungkut Surabaya.

Terpisah ketika media ini melakukan konfirmasi kepada camat Tambak sari tentang isi dari petikan putusan pengadilan tersebut yang berbunyi beberapa orang menerima Rp 30 juta dengan nada jelas Camat Berkata ” saya tidak menerima uang atau apapun, karena semua itu wewenang Lurah”.

Menirukan perkataan Camat Tambak sari ketika ditanya tentang petikan putusan PN Surabaya tersebut ditambahkan bahwa dia baru tahu dari wartawan tentang isi sekarang ini. Tambah dia sampai sekarang pihaknya sendiri belum pernah dipanggil kejaksaan.

Menyambung, ketika media RPN wawancara Pengadilan Negeri Surabaya Heru selaku Pidsus menjelaskan bila kasus ini sudah ditangani pihak Kejagung.

“Perkara Pungli Prona tersebut telah ditangani kejagung, kita hanya tinggal menunggu hasilnya” ucap Heru.

Masyarakat korban pungli berharap kasus ini bisa jelas dan berlanjut akhirnya, mereka berharap para penegak hukum bertindak adil dan mengusut tuntas pihak mana saja yang terlibat, serta memberikan dukungan penuh pada kejaksaan agar masalah ini cepat selesai.

Baca Juga :  Hari Pertama Penerapan PSBB, Bundaran Waru Macet Kendaraan bermotor

Sfyn

 137 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of