Semarang,RPN – Terkait dengan hasil visum korban D yang yang diduga menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan sexual yang dilakukan oleh ( S.P) di tahun 2016 yang pada saat itu korban masih berusia 7 tahun.
Kalau kejadiannya sudah tahun 2016, ya tentunya sudah tidak valit lagi karena tanda – tanda kekerasan sudah tidak ada lagi, sehingga sudah tidak bisa lagi dijadikan alat bukti hukum, apalagi saat itu korban masih berusia 7 tahun” tegas Prof Mahmutarom. Pungkasnya.
Pendapat hukum tersebut disampaikan kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo disela kesibukannya, usai dimintai pendapat hukum tentang hasil visum terhadap korban D, yang telah di sampaikan oleh Humas Polda Jateng ke beberapa media.
“Polda Jateng harus fokus mencari bukti dan saksi – saksi lain terkait apakah kejadian yang diduga dilakukan oleh (S.P) itu benar terjadi” lanjut Prof Mahmutarom.
Lebih lanjut disampaikan, “Pemeriksaan korban D, harus didampingi oleh instansi atau lembaga peduli dan pemerhati anak, mengingat korban saat ini masih berusia 11 tahun. Sehingga dalam mengambil proses penyelidikan harus berpedoman pada Undang – Undang No.11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)” Tegas Prof Mahmutarom.
Endar juga menyampaikan, “Dalam pengambilan keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng terhadap korban D, alangkah baiknya jika Kami, Komnas Perlindungan Anak dilibatkan dalam pendampingan korban, mengingat bahwa kehadiran Komnas Anak adalah untuk mendampingi, mewakili dan juga untuk kepentingan anak yang diatur dalam Undang – Undang” pungkasnya.
Endar dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi lagi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng dan meminta diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terkait aduan yang disampaikannya atas Dugaan tindak pidana Kejahatan Anak Dengan korban D (7) Yang diduga dilakukan oleh (S. P) yang diawali dengan perkawinan siri yang terjadi di sekitar bulan Juli tahun 2016.lalu
Adi
119 total views, 1 views today
Leave a Reply