Jepara,RPN – BAIN HAM RI Jawa Tengah, turut prihatin terhadap penanganan kesehatan masyarakat, dimana ada kasus Pasien yang meninggal di tempat parkir yang sedang menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan di RSUD Kartini Jepara, ujarnya.

BAIN HAM RI Jawa Tengah sangat menyayangkan atas meninggalnya seorang pasien di parkiran rumah sakit kartini di jepara, hal itu menurut Ketua Bain Ham RI Jawa Tengah H. Heni Purwadi, SH adalah potret buram bidang pelayanan kesehatan yang merupakan layanan dasar mutlak bagi masyarakat yang harus dipenuhi dan di kedepankan oleh Pemkab Jepara justru layanan dasar kesehatan masyarakat tersebut menjadi seolah hal biasa, paparnya.

Bahwa UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Hak-hak yang melekat tersebut adalah hak dasar seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatau. Pengelompokan hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak persamaan dan kebebasan, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan berkumpul, hak beragama, hak ekonomi, hak pelayanan kesehatan, dan hak memperoleh

Dan, dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 4 – 8 menyatakan setiap orang berhak atas, kesehatan, akses atas sumber daya di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Juga berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab, tutupnya.

Dp-jpr

 189 total views,  1 views today

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang Sebuah Pohon Tumbang di Waykanan

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of