SUMENEP, RPN – Kasus Tindak pidana korupsi atas nama tersangka inisial MH, yang menjabat sebagai Teller di salah satu BUMN di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, dilakukan penahanan oleh pihak penyedik, Selasa (10/03/20)
Dalam Konferensi pers, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, S.H,M.H, Kasi Intel, Novan Bernadi, S.H, Kasi Pidsus, Herlin Hadat S.H dan staf lainya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, S.H,M.H, Menuturkan bahwa sebelum melakukan penahanan, tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka, Nomor Print, 01/ M.5.34/Fd1/03/2020, inisial MH ditetapkan sebagai tersangka
“Bahwa setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang Sah, sebagaimana pasal 184 Ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyediaan khusus,” Tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
Djamaluddin, yang punya integritas dan loyalitas kepada masyarakat setiap perkara pidana, ia menambahkan dalam kasus tindak pidana khusus, penyalagunaan yang dilakukan oleh MH, tidak menyetorkan uang setoran dari Nasabah, dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Bahkan yang tersangka MH, dengan percaya diri, untuk mengambil uang kas kantor, kemudian di gantikan ke Rekening Nasabah,” Jelasnya
Lebih lanjut, Djamaluddin, menyampaikan kerugian Negara yang disalah gunakan oleh tersangka MH, kurang lebih sekitar, 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), yang di gunakan untuk memenuhi hasrat keperluan pribadinya
“Sedangkan tersangka MH, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Puskesmas Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten setempat, dinyatakan Sehat, maka tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan dan ditahan rutan kelas IIB Sumenep,” Ucap Djamaluddin dalam konferensi Pers
Bahwa tersangka MH, melanggar pasal 2 Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembantaian tindak pidana korupsi,
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Dy/zain)
159 total views, 1 views today
Leave a Reply