Salatiga,RPN – PT MATAHARI Gemilang salah satu perusahaan yang yang berada di Salatiga tidak mematuhi Penataan Tata Ruang wilayah kota Salatiga dimana penataan ruang Salatiga berdasarkan Visi dan Misi Kota Salatiga, Sekitar kurang lebih 300 Karyawan bekerja di tempat tersebut, pabrik pembuatan rambut palsu (WIG) yang di Export ke Amerika tersebut telah menyalahi prosedur perizinan Kawasan Industri yang terletak di Pemukiman penduduk tersebut sering mendapat kritikan dari masyarakat sekitar.
“Peruntukannya kurang pas area pabrik tersebut, menempati kurang lebih sepuluh tahun, pabrik tersebut sudah di ingatkan dan melalui surat resmi Dinas Perdagangan Salatiga tahun 2019 dari pihak pemilik dan management sampai detik ini juga tidak punya itikad baik untuk Pindah lokasi”, ungkap warga sekitar.
Area disekitaran tersebut bukan menjadi kawasan industri, Hal yang aneh security yang bekerja disitu tidak ada kelengkapan sertifikasi keamanan dari pihak Perusaan Jasa keamanan, Etika Satpam dengan kita sebagai tamu duduk dan difoto tanpa izin, minta tanda pengenal jurnalistik, hal ini menciderai Undang Undang PERS.
Pihak PT Matahari Gemilang telah melakukan pelanggaran banyak prosedur dan herannya lagi di kala terbentur dengan aturan yang ada malah membuka lowongan pekerjaan perusahaan yang berdiri diatas lahan dua ribuan meter tersebut. hal mendasar ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi Dinas terkait agar penegakan aturan dan kaidahnya berjalan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Salatiga.
Perlu penjelasan Visi Pembangunan Kota Salatiga menurut RPJP Kota Salatiga Tahun 2005-2022 yaitu “SALATIGA YANG MAJU, DEMOKRATIS DAN NYAMAN”.
Selanjutnya, misi pembangunan jangka panjang daerah yang akan dilaksanakan untuk mengemban upaya pencapaian Visi Pembangunan Kota Salatiga Tahun 2005-2025 adalah:
Mewujudkan peningkatan kualitas SDM
Mewujudkan peningkatan perekonomian daerah berbasis pada potensi lokal yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mewujudkan demokrasi berdassarkan hukum.
Mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan.
Mewujudkan fasilitas dan utilitas kota yang berkualitas dan memadai.
Sehingga berdasarkan Visi dan Misi tersebut tujuan penataan ruang Kota Salatiga adalah mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga di kawasan Kendal-Ungaran-Semarang-Salatiga-Purwodadi (Kedungsepur) yang berkelanjutan didukung sektor perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan Revisi RTRW Kota Salatiga 2018 rencana pola ruang wilayah Kota Salatiga bagi kawasan peruntukan aktivitas perindustrian seluas 209,56 (dua ratus sembilan koma lima enam) hektar ditetapkan di:
Kelurangan Cebongan
Kelurahan Dukuh
Kelurahan Kalibening
Kelurahan Kutowinangun Lor
Kelurahan Ledok
Kelurahan Mangunsari
Kelurahan Noborejo
Kelurahan Randuacir
Kelurahan Sidorejo Kidul, dan
Kelurahan Tingkir Tengah
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTH) Kota Salatiga Tahun 2013-2033, Paragraf 7 Pasal 43 menjelaskan bahwa Zona Industri berada pada wilayah sebagai berikut:
Kelurahan Salatiga
Kelurahan Kutowinangun Lor
Kelurahan Kauman Kidul
Kelurahan Pulutan
Kelurahan Sidorejo Kidul
Kelurahan Kalibening
Kelurahan Tingkir Tengah
Kelurahan Ledok
Kelurahan Cebongan
Kelurahan Noborejo
Kelurahan Randuacir
Kelurahan Mangunsari
Kelurahan Dukuh.
PT Matahari Gemilang Sendiri beralamatkan di Jalan Fatmawati 168 berada di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Salatiga, Apakah lokasi perusahaan tersebut masuk di kawasan industri? Perusahaan yang dimiliki Warga Asing tersebut tidak pernah mengindahkan teguran yang diberikan oleh Dinas terkait.
Sementara Kelurahan Blotongan bukan merupakan Kawasan/Zona Industri sesuai dengan peraturan yang di tetapkan Pemerintah Kota Salatiga.
EDWIN DEi
164 total views, 1 views today
Leave a Reply