SUMENEP, RPN – Pasca Pelantikan PPK Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, menuai Kritikan keras oleh kalangan masyarakat setempat
Salah satunya Ketua Umum LSM Topan Tito Antok mengatakan, kami mengutuk keras sikap KPU Sumenep dinilai melanggar PKPU Nomor 03/2018
“Dalam pasal 44 (3) Point A (Rekam Jejak) Bab IV Pasal 36 (1) Hurup E Jo pasal 38 dimana kedua orang tersebut, hingga saat ini, masih tercatat di Web KPU sebagai Pengurus Partai Nasdem,” Kata ketua LSM Topan
Sementara itu, pengacara Ach Supyadi, S.H,M.H, Menuturkan bahwa ada beberapa PPK di Kecamatan Talango yang bermasalah, KPU harus lebih selektif dan punya integritas dalam menjalankan peraturan PKPU, jangan sampai bertindak gegabah diloloskan
“Kerap kali KPU Sumenep mengabaikan tanggapan masyarakat, terkait anggota PPK yang bermasalah, atas nama A.Jailani, saat ini sebagai ketua PPK Talango,” Kata Supyadi
Ach Supyadi menegaskan, bahwa atas nama A.Jailani menjabat sebagai pengurus Partai Nasdem, Sesuai dengan SK 231/DPP Nasdem/V/ 2017, di dalam SK tersebut, A.Jailani pengurus wakil ketua bidang hukum Advokasi dan Ham
” Dari 2017 ke 2020 baru dua tahun, jadi sesuai dengan aturan PKPU Pasal 18 Bab III tentang, persyaratan PPK, KPPS
Pada ayat 1 hurup e bahwa syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam jangka 5 Tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik,”terangnya
Menambahkan Supyadi, Walaupun dengan alasan berhenti tetap tidak memenuhi syarat mencalonkan PPK, karena ada aturan yang lebih tinggi, seharusnya KPUD Sumenep berpedoman dengan peraturan yang ada, agar KPU tidak dinilai menabrak aturan yang diatas
“Faktanya, aneh bin ajaib, sama KPUD diloloskan, A. Jailani, bahkan menjadi Ketua PPK Talango, pertanyaan sederhananya adalah Ada Apa Dengan KPUD Sumenep Kok Berani Meloloskan?,” Jelasnya
Seharusnya, KPUD mempertimbangkan kembali persoalan yang krusial tersebut, agar aturan tetap dijalankan oleh petugas Komisioner Setempat
Bahkan, kami mengkonfirmasi pada tanggal 3 Maret berupa surat, dan bertanya langsung sama ketua KPUD A. Warits, beserta tanda bukti laporan tersebut
Apakah kalau anggota PPK yang sudah diloloskan ternyata masih aktif pengurus Partai Politik tertentu? Atau berhenti tapi belum sampai 5 tahun?
Kemudian, ketua KPUD Sumenep A.Warits S.Sos berjanji akan diskualifikasi anggota yang masih aktif di Partai,
“Kami akan tunggu pembuktiannya, artinya apa, kalau KPU inkar janji dan tidak menjalankan peraturan PKPU, maka kami akan melaporkan ke tingkat Bawaslu maupun Ke DKPP Jakarta,” imbunya
saya mengapresiasi langkah LSM TOPAN, terhadap dugaan pelanggaran pelolosan PPK Talango ini hanyalah satu dari sekian banyak permasalahan yang dilakukan oleh KPU,
“sehingga diharapkan KPU agar menseleksi lagi soal PPK ini, coba lihat sekarang sudah ada yang trauma mau daftar PPS, karena faktor KPU tidak teliti atau meloloskannya dengan sembarangan terhadap contoh PPK Talango,” Ucapnya
Sementara itu, Divisi Hukum KPUD Sumenep Diki Prasatia utama, menyampaikan kami sudah melakukan klarifikasi tanggal 25 Februari 2020, ada laporan dari masyarakat yang bersangkutan terlibat parpol,
“Bahkan ketika dipanggil bersangkutan tidak pernah sama sekali terlibat parpol,” Kata Devisi Hukum KPUD Sumenep
“Jadi pengakuan A.Jailani waktu jadi KPPS pada waktu Pilgub yang bersangkutan, membuat surat pernyataan bermaterai, dan diberikan ke pengawas desa bahwa bersangkutan tidak pernah aktif di partai politik,” Jelasnya
Diki menambahkan nama A.Jailani banyak di wilayah Kecamatan Talango, jadi kami sudah melakukan pengkajian kalau yang bersangkutan tidak pernah terlibat partai manapun
“Kalau yang bersangkutan A.Jailani terlibat partai maupun ada foto kami di salah satu partai politik, kami siap untuk bertanggungjawab,” Imbuhnya. (Dy/Zain)
109 total views, 1 views today
Leave a Reply