SUMENEP, RPN – Marsuto (45) Warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Di Bekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Saat Membawa Narkotika jenis Sabu, Senin (02/03/20) Sekitar Pukul. 17: 00 WIB.
Barang Bukti yang berhasil di amankan Satreskoba Sumenep,1(Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram.
1 (satu) bungkus rokok merk LA lights sebagai tempat penyimpanan sabu.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam No.Pol.: M-4528-WZ.
Penangkapan terhadap tersangka Marsuto berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Rubaru, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S. SH.
Tersangka di tangkap di jalan kampung alamat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep saat akan melakukan transaksi Sabu ” ujarnya.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Widi. (Zain/Dy )
91 total views, 1 views today
Leave a Reply