SUMENEP, RPN – Ismed Aviv Dusun Pasar Daya, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tugas polri Sebagai Kanit Reskrim Kalianget.
Pasalnya, telah terjadi perkelahian Mohammad Solihin dangan Cholilur Rahman pada hari Selasa 04 Februari 2020,Pukul 11.00 Wib.
H.Mamang menyatakan bahwa kejadian tersebut, diatas perahu tongkang savaras Puskopal saat sandar di pelabuhan penyebarangan Kalianget -talango, masuk wilayah Desa Kalianget Timur. Atas kejadian Cholilur Rahman melaporkan ke polsek Kalianget,
“Kanit Reskrim Polsek Kalianget melakukan pemanggilan pertama 1 minggu kejadian perkelahian, Mohammad Solihin hadir memenuhi panggilan Polsek Kalianget,” tuturnya.
Masih H. Mamang menambahkan, Pada tanggal 16 Februari 2020, pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kalianget mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada mohammad Solihin, sedangkan pada tanggal 17/02/2020 Kanit Reskrim Polsek Kalianget memanggil melalui telpon selulernya kepada Mohammad Solihin, dengan dalih pemeriksaan selanjutnya.
“Tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Kalianget, tanpa prosedur yang benar dalam menjalankan tugas sebagai Polri,” Katanya.
Kasus perkelahian Mohammad Solihin dengan Cholilur Rahman awalnya diwilayah hukum Desa Talango. Lebih lanjut, H.Mamang, dari pihak Mohammad Solihin melaporkan ke Polsek Talango tidak ada perkembangan signifikan.
Dua orang tersebut, Cholilur dan Solihin punya kasus yang sama yaitu perkelahian, yang Mohammad Solihin ditangkap, sedangkan Cholilur Rahman diamankan.
“Maka dari itu, kami melaporkan tindakan yang sewenang-wenang kepada Kanit Reskrim Polsek Kalianget ke Unit Yanduan Polres Sumenep ( Paminal),” Pungkasnya.
Kami hanya mencari keadilan hukum dan kepastian hukum, agar tidak terjadi ke masyarakat yang lain, harapnya.
“Agar hukum diwilayah polres Sumenep, tetap dipandang profesional dan punya integritas dalam proses hukum oleh seluruh rakyat Kabupaten Sumenep,” Tegasnya.
H.Mamang, mengatakan, jangan sampai citra hukum polres Sumenep rusak hanya gara-gara satu anggota polsek Kalianget sebagai Kanit Reskrim, yang tidak mematuhi undang-undang polri dalam menjalankan tugasnya.
“Polsek seharusnya lebih meningkatan pelayanan dalam bermasyarakat, dan memberikan edukasi yang cerdas soal hukum, bukan menakut-nakuti dan berlebihan tata cara menyelesaikan perkara hal kecil, sehingga berakibat tidak profesional lagi dalam menjalankan tugas polri,” imbuhnya. (Zain/Dy )
171 total views, 1 views today
Leave a Reply