SUMENEP, RPN – Perilaku bejat dan tidak bermoral, seperti perilaku binatang yang tidak punya akal sehat, Yanto (28) Dusun Bugis Desa Sekala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, telah terjadi pencabulan anak dibawah umur.

Pasalnya, pada hari Rabu tanggal 12/02 2020, sekira pukul 14.00 wib di semak-semak tanah tegalan di Dusun Mandar Desa Sakala, kecamatan Sapeken. ZJ Korban pencabulan anak yang masih usia 6 Tahun, Dsn Bugis Desa Sakala sudah pupus masa depannya.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, menjelaskan Anak pelapor bernama ZJ (Korban) pamit kepada ibunya/ pelapor untuk mencari ayahnya yang bernama Parhan, “lalu korban pergi dengan menggunakan sepeda pancal sendirian, untuk mencari ayahnya yang sedang ada dirumahnya Arno.” Kata humas Polres Sumenep.

Masih Widiarti, mengatakan, tiba-tiba korban ZJ kembali pulang naik sepeda pancal sendirian sambil teriak-teriak dan menangis dengan mengatakan mau mati saya buk, saya diikat sama orang hitam tinggi dihutan, sambil diulang – ulang sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul dikarenakan mendengar jeritan dan tangisan korban ZJ.

“Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban bertanya kepada ZJ dengan mengatakan dimana nak, diamana,”sambungnya.

Widiarti menambahkan, pelapor mengajak korban ZJ untuk menunjukkan tempat korban ZJ sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban. “Kemudian, pelapor bersama korban ZJ dengan diikuti saksi Hudaya Alis, Mak Kudak dan beberapa warga sekitar menuju ke semak – semak tanah tegalan Dusun Mandar Desa Sakala Kecamatan setempat,” Terangnya.

Hal ini, ditunjukkan oleh korban ZJ setelah sampai dilokasi semak- semak tersebut, tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban. akan tetapi kemudian saksi Hudaya Alis. Mak Kudak, “Tak disangka kami,menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola,” tukasnya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pendistribusian BPNT Sembako di Kecamatan Lenteng Tetap disalurkan

Dan Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yang digunakan pelaku pada, saat menyetubuhi korban, ada beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhi oleh pelaku.

“Kemudian pelapor membawa korban ZJ menemui Kepala Desa Sakala Buhari Muslim Mandar, dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh korban tersebut,” Katanya.

Sedangkan ibu korban ZJ, menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh korban.

“Atas kejadian tersebut, masyarakat desa Sakala mencurigai bahwa pelaku kejadian Firmanto dikarenakan sebelumnya terlapor, sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tak terpuji kepada anak – anak.” Ucapnya.

Sedangkan barang bukti, yang diamankan oleh Polres Sumenep, sebuah celana kolor warna biru notif warna merah merk ADIDAS, dan sebuah kaos oblong lengan pendek warna putih kombinasi kotak – kotak warna biru merk LG, ujar Widiarti.

“Kemudian, Sepasang kaos kaki sepak bola warna hijau merk Nike, ada beberapa sobekan kain warna merah, kaos dalam warna merah dibagian depan motif gambar bunga,” Kata Humas Polres Sumenep barang buktinya milik terlapor.

“Kaos lengan pendek warna doreng dan bagian depan bertuliskan FILA merk KOMIKO, lalu celana dalam warna orange bagian belakang terdapat gambar kepala anak kecil, semuanya milik korban ZJ,” imbuhnya.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur melanggar, Pasal 81, 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 atas perubahan Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, tukasnya. (Zain/Dy)

 146 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of