Medan,RPN – Senin, tanggal 10/02/2020 tim media radarpostnasional.com konfirmasi terhadap kepala sekolah SMKN 9 Medan Bapak Sukardi S.Pd.MM tentang penggunaan anggaran dana bos di pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
Tw II : 83.535.000
Tw III : 54.770.000
Apa saja yang di laksanakan, dan media ingin melihat bukti foto dokumentasi sebelum dan sesudah di laksanakan. Bapak Sukardi S.Pd.MM hanya menjelaskan “pengecetan, plafon dan Ac”. Kepala sekolah tidak mau menjelaskan berapa anggaran pengecetan, plafon dan Ac, agar di sesuaikan dengan anggaran yang sudah di bantu negara untuk sekolah dan di tunjukkan foto dokumentasi sebelum dan sesudah di laksanakan. Dan media mempertanyakan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler apa aja yang dilaksanakan.

Kepala sekolah tidak berani menjelaskan dan
membuktikan foto dokumentasi. Dan di saat di pertanyakan tentang SPP kepala
sekolah menerangkan
kelas X : 150.000
Kelas XI : 100.000
Kelas XII : 100.000
Siswa sebanyak 1400 -+ yang bayar 1.100 -+ di kali saja 100.000 = mencapai
110.000.000 perbulan di kali 12 bulan mencapai 1.220.000.000 -+ + anggaran dana
bos mencapai 2.797.120.000 + = 4.017.120.000 anggaran yang masuk. Tentang
komite masuk pada Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya
untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,
bukan pungutan. Tidak boleh komite mempatok atau menetapkan sumbangan dari
orang tua murid. Komite sekolah telah melakukan “Pungli”.

Sesuai dengan pasal 14 menyatakan keterbukaan informasi publik dan masukkan di Undang-Undang no 20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan ” Bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Tanpa adanya undang-undang pasal 14 dan masuk pada Undang-undang no 20 tahun 2003 pasal 48, maka kepala sekolah secara leluasa melakukan korupsi, maka akan masuk di pasal 40 tindak pidana korupsi. Red J.Tampubolon
21 total views, 1 views today
Leave a Reply