Sumenep,RPN- Upaya Polres Sumenep,Madura Jawa Timur dalam Memerangi Knalpot brong yang Tidak sesuai dengan Spek Standart Pabrik yang mengganggu Kondusifitas,Ketertiban dan Keamanan masyarakat (Kamtibmas) yang berada di wilayah hukum Polres Sumenep diwujudkan dalam Razia knalpot brong di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Sumenep pada Rabu malam,05/02/2020.

Razia sebagai tindakan Antisipasi yang dapat membahayakan diri sendiri, pengendara juga mengganggu pengguna jalan lainnya ini dimulai dari Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dipimpin langsung oleh Pembina perwira yaitu Oscar S Setjo SH,S.I.K ,Kasat Narkoba AKP Jaiman Dan jajaran Satlantas Polres Sumenep, Serta Melibatkan sejumlah personel Polres Sumenep.

“Aksi Hunting kali ini, Merupakan Razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak Sesuai dengan Spek Standart khususnya Knalpot Brong karena sudah meresahkan Masyarakat, Dan juga Razia ini merupakan tindak lanjut dari Kejadian yang berada di Kecamatan batang-batang Kabupaten Sumenep yaitu aksi balap liar yang menyebabkan jatuh korban.”Ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep Oscar S Setjo SH,S.I.K Saat ditemui Media RPN.
Sedangkan yang menjadi sasaran dari objek razia kali ini adalah Sekitaran Polres Sumenep,Inti Kota Sumenep dan tempat berkumpulnya anak-anak muda.
” Yang menjadi razia kali ini adalah seputaran Polres Sumenep, inti Kota Sumenep dan tempat berkumpulnya anak-anak muda,dan sekitar ada sepuluh titik “.Tambah Oscar.
Dari pantauan media RPN, Ada 10 kendaraan yang diamankan oleh Polres Sumenep, Dilakukan penilangan dan Penyitaan terhadap Kendaraan yang tidak sesuai dengan Spek Standart terutama tentang knalpot brong.
“Dan kedepan razia seperti ini akan tetap dilakukan guna terciptanya kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep, Terutama balap liar malam Mingguan yang dilakukan oleh pemuda-pemuda di beberapa tempat yang ada di sekitaran Kota Sumenep”,Ungkap Oscar.
Sementara itu,Kasat Lantas Polres Sumenep AKP DEDDY EKA APRIYANTO SH, Menyebutkan bahwa dari Razia ini, Pemilik Kendaraan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 285 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Serta pasal 48 ayat 3b tentang Nilai ambang batas kebisingan Kendaraan bermotor. (Zain/Dy)
122 total views, 1 views today
Leave a Reply