Sumenep,RPN-AMAR,(45) Petani, Dari Dusun Embik Desa Moncek Tengah Kec. Lenteng Kab. Sumenep Madura harus Terdiam saat dijemput paksa oleh personel Polsek Lenteng dirumahnya Pada Rabu,22/01/2020.
Agenda Penjemputan paksa Oleh petugas Polsek Lenteng, Setelah sebelumnya mangkir dalam Pemanggilan Dan ditakutkan Terlapor melarikan diri keluar daerah
Berdasarkan penjelasan oleh Kapolsek Lenteng,Bahwasanya pada Ahad tanggal 19 Januari 2020 diketahui sekitar pukul 08.30 Wib, Telah terjadi tindak pidana Memaksa orang lain supaya tidak melakukan suatu perbuatan dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan terhadap korban RIYADI(60)Petugas Honorer Dari PU BINA MARGA yang saat itu Korban sedang melakukan pengaspalan jalan di Desa Moncek Tengah Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

“Iya memang benar, Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang bernama saudara Amar yang berasal dari desa moncek tengah Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari seorang petugas pengaspalan dari PU Bina Marga Kabupaten Sumenep yang merasa dirinya diancam dengan kekerasan oleh saudara terlapor (Amar,red) saat melakukan pekerjaan pengaspalan di desa Muncek tengah”Ungkap Kapolsek Lenteng AKP H.Suhaeri.SH saat diwawancarai Media RPN.
“Kejadian tersebut bermula pada saat korban(RIYADI,Red) Sedang melakukan pekerjaan sebagai operator WALES untuk Pengaspalan jalan di Desa Moncek Tengah Kec. Lenteng Kab. Sumenep. Kemudian pada saat melakukan pekerjaan di jalan desa menuju rumah AMAR di Dusun Embik Desa Moncek Tengah WALES tersebut melintasi halaman samping rumah AMAR dan roda depan dari pada WALES tersebut melintasi halaman samping rumah AMAR yang mengakibatkan sebagian halaman rumah AMAR yang berupa plesteran sekitar 3 meter mengalami kerusakan.”Tambah Kapolsek Lenteng.
Kapolsek Lenteng Membahkan, “Mengetahui hal tersebut AMAR tidak terima dan marah-marah dan berkata dengan nada keras kepada korban (RIYADI). Kemudian AMAR masuk ke dalam rumah dan mengambil Sebilah pedang dan selanjutnya mengancam dengan mengacung-acungkan pedang tersebut ke arah korban(RIYADI),yang pada saat itu masih berada di atas WALES.Selanjutnya WALES tersebut oleh korban (RIYADI) dimundurkan dan diparkir di tempat yang aman.Selanjutnya mengecek ke bagian lainnya, namun siapa sangka saat RIYADI kembali menuju WALES yang diparkir sebelumnya untuk dibawa ke lokasi pengaspalan di sebelah utara, AMAR datang menghampiri RIYADI dan berkata dengan nada kasar.Karena RIYADI merasa ketakutan sampai kunci WALES tersebut diserahkan kepada AMAR,dan kemudian AMAR masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Moncek Tengah dan kemudian diteruskan ke Polsek Lenteng.”
Sementara itu,vKepala dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp masih di Surabaya dan belum ada laporan.
Penangkapan terhadap Amar ini berdasarkan Laporan Nomor : LP/ 02 /I/2020/JATIM/RES SMP/SEK LTNG, tanggal 19 Januari 2020
Dan atas tindakannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Zayn/Dy
162 total views, 1 views today
Leave a Reply