SUMENEP, RPN– Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.,didampingi Kasat narkoba AKP jaiman, dan Humas polres sumenp AKP widiarti, merilis hasil penanganan 3 kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap,bertempat di Halaman Kantor Polres sumenep.Madura Jawa timur Senin (13/01/20).

Dalam konfrensi pers AKBP Deddy juga hadirkan 7 orang tersangka yang merupakan dari 3 kasus tindak pidana.

Kasus diantaranya, Soal Bondet, Narkoba dan penganiyaan. Hal ini berdasarkan penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku dan saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Deddy Supriadi, membacakan motif dari pelaku pelemparan bondet dengan motif karena asmara. “Jadi pelemparan bondet ini dilakukan tiga orang ada sebagai pembuat dan eksekutor. Namun dalam pelaksanaan tidak sampai menyebabkan korban,” Kata deddy membacakan release.

Selain pelemparan Bondet juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di desa legung kecamatan batang batang dan juga mengamankan Jual beli narkoba yang dilakukan oleh dua warga yang berbeda”Kita komitmen bersama Pemkab Sumenep perangi Narkoba,” tegasnya.

Para tersangka bondet, dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat diancam dengan kurungan 15 Tahun.

(Zain/Dy)

 136 total views,  1 views today

Baca Juga :  Ditpolairud Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of