SRAGEN,RPN – Galian C di Sragen Kali ini memakan korban 2 Anak Meninggal di duga karena kelalaian pengerjaan galian C di Gondang Sragen.

Lokasi Tambang Galian C

Komnas Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Provinsi Jawa tengah melalui 3 orang perwakilannya yaitu Heroe Setiyanto SH MH ( Ketua Komnas Anak Kab. Sragen ) Chilung Aritonang dan Suwito SE ( Anggota Komnas Anak Sragen ) mendatangi rumah duka korban Anak yang meninggal dunia yang di duga kerena kelalain dalam pengerjaan Proyek Galian C yang berada di sebelah Utara Dukuh Bodean, RT 06, Desa Kaliwedi, Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dua Korban anak meninggal adalah BYG ( 10 Thn ) dan tetangganya MRA ( 8 thn ) yang tinggal di Dukuh Bodean, RT. 06 Desa Kaliwedi, Kec. Gondang Kabupaten Sragen. Kejadian bermula ketika dua bocah itu sedang bermain di sekitar lokasi Galian C yang tidak ada penjaganya, kemudian mereka berniat untuk mandi di lobangan tambang yang ada airnya mereka tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter dan akhir kedua anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian. Hal ini dibenarkan oleh ketua perlindungan anak jawa tengah DR.Endar Susilo.SH.MH.

Heroe kemudian menemui ayah korban BYS bernama Ngadiman dan ayah korban MRA yang bernama Sarjono yang bertetangga dekat dari keterangan mereka BYS dan MRA dan keterangan saksi Suparno dan Shodik Nugroho di dapatkan keterangan jelas. “

Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WiB, kedua anak BYS dan MRA bermain di sekitar lokasi tambang galian C dan kemudian berniat mandi di genangan air didalam proyek tersebut tapi kemudian tenggelam dan meninggal dunia ” papar Heroe.

Selain itu Heroe menyayangkan tidak adanya petugas proyek atau karyawan proyek yang berada di lokasi, sementara di ketahui bahwa lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Handle Pengadaan Prasasti di Wilayahnya, Camat Batang-Batang Dikeluhkan Warganya

Ngadiman dan Sarjono ayah dari kedua korban dan seluruh keluarga besarnya sangat bersedih dan merasa sangat kehilangan dan ironisnya dari pihak pengelola proyek belum ada satupun yang datang ke keluarga korban untuk melayat dan memberi santunan pada keluarga korban.

Dr H Endar Susilo SH MH, Ketua Komnas Anak Provinsi Jateng berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum ” Undang-Undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat di kenakan sanksi pidana, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang, juga calon pemimpin Bangsa ini” jelas Endar.

Disampaikan juga olehnya, dalam waktu dekat Pihaknya akan segera membuat aduan atau laporan ke Polda Jateng agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.
(EDWIN DEi)

 151 total views,  1 views today

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of